Hello
INFORMASI
Publik & Media

Perencanaan Keuangan Untuk Masa Depan Anda dan Keluarga.

Definisi perencanaan keuangan

Perencanaan keuangan menurut Financial Planning Standards Board Indonesia adalah proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara ter-integrasi dan terencana. Yang termasuk dalam tujuan hidup seseorang antara lain: menyiapkan dana pendidikan bagi anak, menyiapkan dana hari tua bagi dirinya dan pasangan hidupnya, menyiapkan dana untuk memiliki rumah, menyiapkan warisan bagi keluarga tercinta, menyiapkan dana untuk beribadah haji dan lain lainya.

Dari sudut pandang praktisi perencanaan keuangan, perencanaan keuangan merupakan proses koordinasi dalam bekerja bersama dengan klien untuk menentukan dan mencapai tujuan-tujuan hidup spesifik klien, di evaluasi, di prioritaskan dan disesuaikan dengan setiap perubahan dalam kehidupannya dan kondisi keuangan dan ekonomi.

Salah satu komponen penting dalam perencanaan keuangan adalah mengelola risiko yang dapat berdampak negatif pada kondisi finansial seseorang, yaitu:

  • Risiko meninggal dini. Meninggal adalah suatu kepastian namun bagaimana dan kapan seseorang meninggal mempunyai arti berbeda bagi keluarga yang ditinggalkan. Bila pencari nafkah keluarga meninggal dini berarti hilangnya penghasilan dari pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan dana pendidikan anak, membayar kewajiban/hutang dan kebutuhan dana sehari hari. Tanpa perencanaan yang baik, keluarga akan berpotensi kesulitan likuiditas saat mengakses harta warisnya.
  • Risiko hidup lama tanpa mempunyai dana hari tua yang memadai termasuk dana pengobatan dan perawatan dihari tua.
  • Risiko menderita sakit kritis yang akan menghabiskan hartanya yang harus dijual untuk biaya pengobatan sakit tersebut.

Area Perencanaan Keuangan.

Perencanaan keuangan melibatkan 6 area dibawah ini:

  1. Pengelolaan keuangan (mengelola penghasilan dan pengeluaran, mengelola harta dan hutang)
  2. Manajemen risiko dan perencanaan asuransi
  3. Perencanaan investasi
  4. Perencanaan hari tua
  5. Perencanaan pajak
  6. Perencanaan harta waris

Profesi/Praktisi Perencanaan Keuangan

Profesi/praktisi perencanaan keuangan bisa terdiri dari para profesi/praktisi yang menggunakan proses perencanaan keuangan seperti dibawah ini:

  1. Financial planner
  2. Independent financial planner
  3. Independent financial advisor
  4. Investment adviser
  5. Wealth manager
  6. Wealth planner
  7. Agen asuransi
  8. Financial adviser
  9. Dan lain lain.

Profesi/praktisi financial planning yang telah melalui proses CFP dan RFP mempunyai pekerjaan dan bisnis sebagai salah satu profesi diatas. Kode etik dan professional perencanaan keuangan FPSB yang di anut oleh LSP FPSB Indonesia melarang setiap profesi/praktisi untuk menjelek jelekan profesi lain dan produk dan jasa milik orang lain.

Dari sudut pandang profesi/praktisi perencanaan keuangan, perencanaan keuangan merupakan proses koordinasi dalam bekerja bersama dengan klien untuk menentukan dan mencapai tujuan-tujuan hidup spesifik klien, di evaluasi, di prioritaskan dan disesuaikan dengan setiap perubahan dalam kehidupannya dan kondisi keuangan dan ekonomi.

Pedoman CFP marks bagi Media

Untuk setiap tulisan menggunakan logo CFP, LSP FPSB Indonesia mengharapkan Media menggunakan mark CFP secara tepat,dan akurat sebagaimana merek dagang CFP yang telah didaftarkan di Dir.Jen Hak Cipta Republik Indonesia. Pedoman penggunaan mark CFP bagi Media (dalam bahasa Inggris) dapat di download disini